SAKTI …. MENAKAR KE’DIGDAYA’AN TOOL BIG DATA KEUANGAN NKRI
Akhir Juni hingga awal Juli 2022 yang lalu, menjelang Rekonsiliasi Keuangan Semester 1 TA 2022, semua Kementerian Negara/Lembaga berikut Satuan Kerja yang ada didalamnya sedang disibukkan dengan proses migrasi SAKTI, yaitu sebuah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) berupa aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sebagai sistem aplikasi yang ada di lingkungan Kemenkeu dan untuk mendukung otomatisasi sistem dari pengguna anggaran yang ada di setiap Kementerian Negara/Lembaga, untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Apa sebenarnya SAKTI ini?
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sudah menjadi keniscayaan bahwa pengelolaan keuangan negara harus mengikuti perkembangan teknologi digital yang dinamis. Faktanya, beberapa sistem teknologi informasi yang termuat dalam aplikasi keuangan negara telah berjalan dari tahun 2005, namun pada prakteknya banyak yang mengalami kendala dan berpengaruh pada kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan keuangan negara karena aplikasi keuangan negara tersebut dibangun secara parsial (terpisah), padahal beberapa aplikasi tersebut terdapat keterhubungan data atau transaksi. Penggunaannya pun masih secara offline karena pengguna harus menginstal program aplikasi pada perangkat personal computer (PC) atau laptop terlebih dahulu beserta menginstal updating aplikasi jika ada penambahan atau perbaikan data dan menu. Dalam prosesnya terjadi duplikasi pekerjaan dan pengulangan entry data pada setiap sistem aplikasi, dan berpotensi terjadinya kesalahan akibat human error akibat dari salah versi updating aplikasi, double entry, maupun perbedaan transaksi nilai dari satu aplikasi ke beberapa aplikasi lainnya. Untuk proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dari aplikasi tersebut atau proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses pada sistem ataupun sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama, rekonsiliasi sekaligus sebagai bahan untuk penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi berbasis web yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan cara unit kerja mengunggah data kiriman dari aplikasi menggunakan user masing-masing unit kerja. Selanjutnya data akan diproses oleh sistem untuk mendapatkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) yang dapat diunduh oleh unit kerja. Jika data transaksi keuangan pada LHR telah sama atau sesuai maka akan diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), namun jika data belum sama, unit kerja harus melakukan perbaikan data terlebih dahulu pada aplikasai yang ada dan akan mengunggah ulang data transaksi keuangannya. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. Mempunyai fungsi utama dari mulai Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban Anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database. Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh Transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik. User dari Satuan Kerja K/L bisa langsung mengakses https://sakti.kemenkeu.go.id dan sesuai rolenya dapat mengakses sesuai modul yang menjadi kewenangannya.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) ini mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan negara pada Satker dimulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan, sampai dengan Pelaporan. Masing-masing proses pengelolaan keuangan diperankan oleh modul-modul aplikasi sebagai berikut : 1.Proses penganggaran diperankan oleh modul Penganggaran.; 2.Proses pelaksanaan diperankan oleh beberapa modul, yaitu modul Komitmen (meliputi sub-modul Manajemen Supplier dan sub-modul Manajemen Komitmen), modul Bendahara, modul Aset Tetap, modul Persediaan, dan modul Pembayaran. Dan ; 3.Proses pelaporan diperankan oleh modul GL dan Pelaporan.
PORTAL SPAN yang menjadi sarana interkoneksi SPAN dan SAKTI yang utama. SPAN sendiri merupakan salah satu terobosan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara yang modern sebagai wujud nyata penerapan Sistem informasi Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information System atau IFMIS). Satker tidak perlu secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menyampaikan ADK (Arsip Data Komputer), namun cukup masuk ke Portal SPAN dan mengakses menu yang ada untuk melakukan pengiriman ADK ke SPAN. Sebaliknya, penerimaan data dari SPAN juga akan dilakukan melalui Portal SPAN, sehingga satker tidak perlu lagi datang ke KPPN. Portal SPAN juga digunakan untuk melakukan validasi atas ADK yang dikirimkan oleh Satker. Validasi merupakan tanda bukti bahwa ADK berasal dari Satker yang benar dan telah diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang. Ya, hasil akhirnya merupakan sebuah Big Data yang dihimpun dari semua Kementerian/Lembaga Negara.
Menilik kebelakang, tahapan implementasi SAKTI memang panjang, diawali dari tahap piloting dan ujicoba aplikasi SAKTI dengan unit yang ditunjuk Kantor Pusat DJPb, Kanwil DJPb Prov DKI Jakarta, KPPN Jakarta I s/d V berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Piloting tahap II dilaksanakan paling lambat bulan Agustus 2016 sebanyak 218 satker yang meliputi Kantor Wilayah DJPb dan KPPN seluruh Indonesia. Piloting tahap III dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2017 untuk beberapa satker di Kementerian Keuangan. Dan dalam rentang sejak dicetuskan tahun 2015 hingga 2021 pengembangan aplikasi SAKTI terus dilakukan demi menginisisasi dan mengatasi sekaligus memitigasi beberapa potensi permasalahan sebagai dampak adaptasi transisi dari sistem yang saat ini digunakan/existing ke sistem informasi yang baru, mulai dari penyesuaian kemudahan untuk mengakses SAKTI melalui jaringan internet/online dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja, mudah diakses dengan berbagai macam perangkat/multi OS tanpa perlu melakukan instalasi sistem maupun update aplikasi. Pengulangan entry data dapat dihindari karena melalui aplikasi SAKTI ini pengguna cukup melakukan transaksi data dengan sekali input saja, apabila dibutuhkan pada tahapan/modul terkait, maka data tersebut akan dipanggil tanpa harus dilakukan penginputan ulang oleh modul yang membutuhkan. SAKTI juga berkembang dengan menggunakan one time password (OTP) yang berlaku untuk satu transaksi sekali pakai dalam batas waktu tertentu sehingga meningkatkan keamanan transaksi data keuangan negara.
Sejak awal tahun anggaran 2022 seluruh satuan kerja kementerian negara/lembaga telah sepenuhnya menggunakan aplikasi SAKTI. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, dan peraturan ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK. 05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Pada awal penggunaan aplikasi SAKTI terjadi permasalahan seperti fitur yang dianggap terlalu canggih sehingga terlihat memiliki tahapan yang cukup rumit, ketidakstabilan jaringan internet yang digunakan satuan kerja, pelatihan teknis yang masih minim secara kualitas dan kuantitas. Namun adaptasi penggunaan aplikasi SAKTI yang baru ini lambat laun dapat teratasi dengan baik, didukung dengan pengembangan dan perbaikan aplikasi SAKTI yang dilakukan secara berkelanjutan. Era Pandemi Covid 19 sejak 2020 hingga sekarang, dengan pengaturan sistem kerja ASN WFH/WFO dan ide WFA (Work From Anywhere) agaknya akan menjadi sebuah keniscayaan khususnya dibidang Pengelolaan Keuangan Negara bagi Satuan Kerja K/L.
Setelah Migrasi SAKTI berjalan smooth dan lancar pada semester 1 2022 dan berlanjut pada semester 2 2022, maka dengan tool ‘sapujagat’ ini, representasi sebuah Big Data Keuangan Negara, memudahkan Presiden melalui Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk memantau secara ‘realtime’ kondisi keuangan negara pada periode berjalan, cash flow, pembelanjaan dan pengadaan barang dan jasa yang sudah terealisasi, penerimaan negara (pendapatan pajak, pnbp dsb) yang bisa dipakai sebagai salah satu sumber data riil dalam menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait keuangan negara.
Jadi, seberapa DIGDAYA kah tool ini? Dengan SINERGI dan kerja bersama dari semua K/L menginput dan menggunakan SAKTI ini dengan baik, seiring bergulirnya waktu, SAKTI akan terbukti DIGDAYA sebagai tool BIG DATA Keuangan NKRI; sebagai Sistem Transaksi Real Time Terintegrasi yang meniscayakan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien. Menakarnya tentu tidak dengan janji, namun dengan bukti yang bisa dilihat publik dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2022 yang telah tervalidasi dalam SAKTI dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
——o0o——
Referensi: Website Kementerian Keuangan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021; JDIH Kemenkeu;
Sumber foto : tangkapan layar https://sakti.kemenkeu.go.id
DATA PRIBADI PENULIS
NAMA : YAKSO PRABOWO, ST
STATUS : Mahasiswa Magister Manajemen – STIE YAPAN (
NIM : 201911010004
HP : 08179387669
ALAMAT : JL. GUNUNG ANYAR JAYA TENGAH NO.62, SURABAYA 60294
PROFESI : PEGAWAI NEGERI SIPIL sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda pada Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda Sidoarjo
EMAIL : yakso.prabowo@gmail.com